Selasa, 14 Desember 2010

Permukiman dan Perumahan (Studi Kasus Rusunawa Kali Code Kota Yogyakarta)

Pendahuluan
Topik mengenai permasalahan tentang permukiman dan perumahan merupakan hal yang menarik untuk dikaji. Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami permasalahan yang sama khususnya mengenai permukiman dan perumahan terutama pada daerah perkotaan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa permukiman merupakan tempat sosialisasi masyarakat untuk melakukan aktivitas interaksi sesama dalam suatu lingkungan yang luas. Sedangkan perumahan merupakan suatu tempat tinggal. Masalah permukiman dan perumahan sejak dulu sampai sekarang seakan tidak pernah tuntas untuk diselesaikan. Ini tidak saja terjadi di Indonesia namun negara-negara lain juga mengalaminya terutama di negara-negara sedang berkembang.
Untuk tataran Indonesia sendiri, pertumbuhan penduduk yang kian pesat terutama di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta, serta ditambah pula urbanisasi yang kian meningkat, menimbulkan pertambahan kebutuhan pemukiman yang cukup besar pula sehingga membuat harga tanah juga ikut melambung tinggi. Harga tanah yang tinggi akan membuat kebutuhan rumah menjadi sulit dijangkau masyarakat. Di sisi lain, rumah merupakan kebutuhan primer di mana digunakan sebagai tempat untuk bernaung. Akibatnya, tidak semua orang mampu memenuhi kebutuhan ini karena sebagian penduduk daerah perkotaan berpenghasilan rendah yang tidak mampu untuk membeli rumah sehingga alternatif pilihannya adalah mendirikan rumah-rumah liar. Permukiman dan perumahan merupakan hal yang sangat pelik untuk di selesaikan apabila peran pemerintah dan masyarakat tidak bekerjasama untuk menuntaskan persoalan ini. Bilamana pemerintah mengambil tindakan sendiri tanpa mensosialisasikannya kepada masyarakat yang berkepentingan maka besar kemungkinan timbul pergolakan di masyarakat. Hal ini juga berakibat pada stabilitas keamanan dan kenyamanan kota itu sendiri.
Permasalahan ini juga di alami oleh pemerintah kota Yogyakarta dalam menuntaskan perkara permukiman dan perumahan. Kota Yogyakarta merupakan kota pariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara maupun wisatawan lokal setiap tahunnya. Karena kota Yogyakarta mempunyai daya tarik yang luar biasa dalam rangka kunjungan wisata. Disamping itu, kota Yogyakarta juga merupakan pusat pendidikan di Indonesia. Setiap tahunnya banyak pelajar dari luar kota Yogyakarta datang melanjutkan pendidikannya di “kota pelajar” ini.
Hal inilah yang mendorong masyarakat luar kota untuk bermukim di kota Yogyakarta dengan alasan untuk merubah nasib. Tetapi yang menjadi persoalan adalah dengan bertambahnya penduduk liar akan menjadikan kota Yogyakarta kian sumpek dan tidak nyaman lagi untuk dihuni. Dampak nyata yang sangat terlihat adalah permukiman di bantaran kali code. Kali code merupakan alternatif pilihan penduduk liar untuk membangun rumah-rumah sehingga bantaran kali code terlihat kumuh. Sesuai namanya daerah ini merupakan daerah pinggiran kota yang sangat dekat dengan sungai Code dan sungai tersebut terkenal sebagai sungai di tengah kota Yogyakarta. Pembangunan perumahan di bantaran kali sebagai tempat tinggal akan menimbulkan permasalahan ketidakseimbangan ekosistem sungai. Bintarto (1989) mengatakan bahwa ketidakseimbangan wilayah dapat berakibat :
1) Meluasnya kawasan hunian liar (slum area)
2) Meningkatnya pelbagai bentuk kriminalitas
3) Makin berkurangnya daya tampung kota dan menurunnya kesadaran lingkungan dan gangguan polusi
4) Meningkatnya individualistic
Munculnya wilayah permukiman di bantaran kali akan menimbulkan permasalahan ketidakseimbangan ekosistem sungai. Selain itu secara hukum tinggal dan membangun permukiman di dalam sempadan adalah tidak benar dan membahayakan diri dan keluarga. Dengan melihat perkembangan permukiman di sna, baik legal maupun illegal, diperlukan perencanaan dan penanganan yang komprehensif. Sebab masalah di sector ini akan berdampak pada berbagai sector lain dimana dapat mengakibatkan dampak-dampak negative bagi para pemukim itu sendiri maupun lingkungan disekitarnya (dampak meluas) seperti terjadi masalah demografi, ekologis dan sebagainya. Selain itu, terdapat masalah kesehatan lingkungan yang menyangkut masalah perumahan dan permukiman yaitu penyediaan dan pengawasan kualitas air bersih, pembuangan sampah dan air limbah, penyediaan sarana pembuangan kotoran, penyediaan fasilitas pelayanan umum.

Pengertian Perumahan dan Permukiman
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, terdapat beberapa pengertian dasar, yaitu :
• Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
• Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
• Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
• Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
• Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
• Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
• Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
• Rumah sebagai bangunan merupakan bagian dari suatu Permukiman yang utuh, dan tidak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan, dan pengaruh fisik belaka, melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat beristirahat setelah menjalani perjuangan hidup sehari-hari.
• Permukiman adalah satuan kawasan perumahan lengkap dengan prasarana lingkungan, prasarana umum, dan fasilitas sosial yang mengandung keterpaduan kepentingan dan keselarasan pemanfaatan sebagai lingkungan kehidupan.
• Perumahan dan pemukiman merupakan kesatuan fungsional, sebab pembangunan perumahan harus berlandaskan suatu pola pemukiman yang menyeluruh, yaitu tidak hanya meliputi pembangunan fisik rumah saja, melainkan juga dilengkapi dengan prasarana lingkungan, sarana umum dan fasilitas sosial, terutama di daerah perkotaan yang mempunyai permasalahan majemuk dan multidimensional.
Sedangkan Granville H.Sewel menyatakan bahwa permukiman adalah
“Suatu kawasan perumahan yang ditata secara fungsional sebagai satuan sosial, ekonomi dan fisik tata ruang yang dilengkapi dengan prasaran lingkungan, sarana umum, fasilitas sosial sebagai suatu kesatuan yang utuh dengan membudidayakan sumber-sumber daya dan dana, mengelola lingkungan yang ada untuk mendukung kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia, memberi rasa aman, tentram, nikmat, nyaman, dan sejahtera, dalam keselarasan, keserasian, dan kesimbangan agar berfungsi sebagai wadah yang dapat melayani kehidupan pribadi, keluarga, maysarakat, bangsa dan Negara”.
Menurut Suparno Sastra M. dan Endi Marlina, (Perencanaan dan Pengembangan Perumahan, 2006:29) pengertian mengenai perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Sedangkan permukiman menurut Suparno Sastra M. dan Endi Marlina, (Perencanaan dan Pengembangan Perumahan, 2006:37), adalah suatu tempat bermukim manusia untuk menunjukkan suatu tujuan tertentu. Apabila dikaji dari segi makna, permukiman berasal dari terjemahan kata “settlements” yang mengandung pengertian suatu proses bermukim. permukiman memiliki 2 arti yang berbeda yaitu:
1. Isi. Yaitu menunjuk pada manusia sebagai penghuni maupun masyarakat di lingkungan sekitarnya.
2. Wadah. Yaitu menunjuk pada fisik hunian yang terdiri dari alam dan elemen-elemen buatan manusia.
Kondisi Geografis Kota Yogyakarta
a. BatasWilayah
Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten. Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah PropinsiDIY,dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah utara : Kabupaten Sleman
- Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
- Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
- Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 24I 19II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 49I 26II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut.
b. Keadaan Alam
Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
- Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
- Bagian tengah adalah Sungai Code
- Sebelah barat adalah Sungai Winongo
c. Luas Wilayah
Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY. Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 489.000 jiwa (data per Desember 1999) dengan kepadatan rata-rata 15.000 jiwa/Km².
Kondisi Permukiman dan Perumahan Kota Yogyakarta
Yogyakarta sebagai salah satu komoditi pariwisata Indonesia yang juga tidak luput dari sindrom daerah atau pemukiman kumuh. Di sepanjang bantaran kali Code misalnya, dapat dilihat betapa banyaknya rumah penduduk yang memprihatinkan. Rumah-rumah di sekitar bantaran kali code berhimpit-himpitan.
Persoalan ini perlu dicermati lebih jauh sehingga perlu memikirkan pemukiman yang layak dan berkelanjutan. Dari sinilah mulai timbul alternatif-alternatif solusi tersebut, diantaranya adalah pembangunan rumah vertikal atau yang sering dikenal dengan istilah rumah susun. Dengan adanya rumah susun diharapkan warga mempunyai tempat tinggal yang lebih layak sekaligus sebagai upaya penertiban kota dan peremajaan daerah kumuh.
Pada dasarnya pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan permukiman harus memperhatikan beberapa aspek dari pendekatan lansekap, lingkungan, dan pendekatan penyediaan rumah sehat dan layak huni.
Dari aspek pendekatan penyediaan rumah sehat dan layak huni, pemerintah sangat menyadari pentingnya pembangunan perumahan vertical khususnya di daerah perkotaan untuk menggantikan permukiman kumuh yang umum terjadi di pusat-pusat kota yaitu pembangunan rumah susun. Hal ini perlu dilakukan guna menjamin tempat tinggal dan hunian serta lingkungan yang lebih sehat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 pasal 3 tentang Rumah Susun dimana pembangunan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat dan meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota Yogyakarta sendiri untuk mengatasi hal ini adalah dengan menerbitkan peraturan walikota Yogyakarta nomor 17 tahun 2007 tentang RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2007-2011 yang berencana mewujudkan pembangunan prasarana dan sarana bekualitas disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur adalah bagian integral dari pembangunan kota merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki misi untuk menciptakan kondisi sarana prasarana yang lebih kondusif dengan berbasis pada kewilayahan atau komunitas yang dimulai dari lingkungan wilayah/kampung. Salah satu aspek krusial dalam hal ini adalah sarana dan prasarana permukiman yang ada di wilayah padat penduduk, termasuk kampung-kampung di tepian daerah kali code. Adapun dasar hukum lain yang dijadikan acuan diantaranya adalah :
1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh diatas tanah Negara.
Kondisi Rusunawa Kali Code
Definisi rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 adalah bangunan gedung bertingkat, yang dibangun dalam satu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dan dalam arah horizontal maupun vertikal sebagai satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama/benda bersama dan tanah bersama.
Propinsi DI Yogyakarta sendiri memiliki empat buah rumah susun, salah satunya adalah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kali Code Yogyakarta. Keberadaaanya yang di tengah pusat kota sangat strategis bagi para penduduk, bahkan keberadaannya diharapkan persepsi perkampungan kumuh di pinggir Sungai Code khususnya dan pinggir sungai umumnya, yang dikenal dengan sebutan “ledok” bisa di ubah menjadi wilayah tempat tinggal yang tidak lagi kumuh. Meski, situasi kepadatan tidak bisa dihilangkan, namun tata ruang yang tidak lagi kumuh akan memberikan suasana tersendiri untuk hunian wilayah padat.
Rusunawa Kali Code dibangun sekitar tahun 2003 dan resmi dihuni pada Mei 2005, dibuat empat lantai dengan 72 unit tempat tinggal di lantai dua, tiga, dan empat, sedangkan pada lantai satu digunakan sebagai tempat parkir, tempat pertemuan dan area bermain anak. Namun, dalam kurun waktu sekitar lima tahun ini justru fasilitas – fasilitas rusunawa ini banyak tidak terawat. Contohnya, pada area bermain justru terlihat kosong, tidak ada anak yang bermain di area ini, bahkan mainannya banyak terlihat telah rusak, dan fasilitas pemadam kebakarannya justru kosong. Para penghuni Rusunawa Kali Code ini merupakan hasil seleksi sejumlah warga yang mendaftarkan diri dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Keputusan Walikota Yogyakarta No. 85 tahun 2004 pasal 10. Persyaratan tersebut antara lain harus penduduk Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga, memiliki pekerjaan tetap baik formal maupun informal, berpenghasilan rendah dengan pendapatan 1 (satu) kali UMP sampai dengan 2 (dua) kali UMP, sudah berkeluarga, maksimal anggota keluarga terdiri dari lima orang dan yang terakhir adalah belum memiliki rumah tinggal tetap. Dalam setiap unit rumah luasannya berkisar 6,18 x 3,6 m, sudah termasuk di dalamnya fasilitas kamar mandi, dapur dan ruang servis, namun sepetak rumah tersebut rata – rata berpenghuni 2–5 orang dengan karakteristik yang berbeda-beda. Dari sisa luasan ruang tersebut, beberapa penghuninya membuat sekat non permanen sesuai kebutuhannya masing-masing, ada yang terbuat dari tripleks, tirai, furnitur dan lain sebagainya. penyekat-penyekat ini dimaksudkan untuk membatasi ruang, diantaranya ruang tidur, ruang tamu, bahkan diantara mereka ada yang mengunakannya sebagai ruang usaha, yaitu dengan membuka warung kecil dan bengkel kerja kerajinannya.
Dalam hasil wawancara dengan bapak Kenari selaku Kepala Pusat Informasi Permukiman dan Bangunan Kota Yogyakarta, indikator keberhasilan suatu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dilihat dari beberapa aspek seperti sasaran penghuni rusunawa tersebut dibangun diperuntukkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, kemudian dalam pembiayaan sewa rusunawa tersebut tidak memberatkan warga penghuni rusunawa, memberikan pelayanan yang baik oleh pengelolah apabila ada complain dari penghuni rusunawa, dan yang lebih penting adalah ada regulasi yang mengatur rusunawa tersebut sehingga mempunyai kekuatan hukum.
Rekomendasi
Untuk menjadikan rusunawa Code ini menjadi tempat tinggal yang layak huni, hommy dan mempunyai citra yang baik sehingga kota Yogyakarta betul-betul terwujud menjadi kota “the most livable cities” maka beberapa catatan untuk di jadikan bahan pertimbangan yaitu :
1. Tatanan komunal, yang biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan di luar rumah (out-door living). Di Rusunawa Code ini ruang komunal tidak difungsikan dengan baik. Jalan kampung yang sempit juga menjadikan tidak adanya ruang komunal bagi penghuni.
2. Tatanan komunal dengan private space diberikan tekanan yang jelas. Sehingga desain rumah susun dirancang sebagai rumah tinggal bagi keluarga besar. Disekitar ruang itu ada dapur dan kamar mandi yang mengelompok.
3. Citra slum harus dirubah dengan memberi sentuhan estetik di sekitar rusun ini. Dengan merubah citra slum pada suatu permukiman maka citra kota tersebut akan terangkat. Sebagaimana PBB mengukur kinerja suatu kota dengan memperhatikan permukiman kumuh suatu kota.
4. Pemerintah menyediakan petugas lapangan untuk mengatasi permasalahan yang dialami oleh penghuni rusunawa terkait dengan fasilitas rusunawa tersebut.
5. Pemerintah Kota Yogyakarta juga diharapkan memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar Rusunawa. Dengan memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar rusunawa akan memberikan dampak yang baik kepada rusunawa tersebut sehingga tercipta sinergitas lingkungan dengan rusunawa.


Referensi

C.Djemabut Blaang. Permukiman dan Perumahan Sebagai Kebutuhan pokok. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 1986

Lisa Suryani dan Amy Marisa. Aspek-aspek Yang Mempengaruhi Masalah Permukiman di Perkotaan. Universitas Sumatera Utara. Medan. 2005

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Identifikasi dan Studi Kelayakan Kampung Jagalan Ledoksari Pakualaman : laporan akhir. 2009

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun

http://lovescokelat.wordpress.com/2009/12/24/sedikit-teori-tentang-perumahan

www.jogjakota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar